CCTV

 

CCTV adalah kamera kecil yang ditempatkan di sebuah lokasi untuk mengawasi dan merekam suatu keadaan atau peristiwa. Tujuannya untuk keperluan keamanan.

Kamera CCTV biasanya akan terhubung ke sebuah layar monitor di tempat lain. Monitor itu ditempatkan di ruangan tersendiri dan akan diawasi oleh petugas keamanan.

Dikutip dariPaessler.com, dalam pengertiannya, istilah Closed Circuit Television berarti siaran dan rekaman yang bersifat tertutup. Artinya, tidak seperti televisi, sinyal dari CCTV tidak didistribusikan ke publik.

Untuk keperluan rumah pribadi, CCTV digunakan hanya sebagai perekam dan tidak diawasi secara real-time melalui monitor. Kamera CCTV juga biasa ditempatkan di pertokoan, gedung kantor, tempat parkir, hingga lalu lintas.

Selama dinyalakan, CCTV menampilkan peristiwa yang terjadi dan jarak pantauannya bisa disesuaikan sesuai kebutuhan pemilik.

Oleh karena itu, CCTV sering ditempatkan di sudut atas ruangan dan lebih dari 1 perangkat agar bisa mencakup seluruh ruangan.

CCTV berfungsi sebagai perangkat keamanan yang bisa mengawasi, menyiarkan, dan merekam kejadian di suatu tempat.

Di Indonesia, penggunaan CCTV paling banyak adalah untuk publik seperti lalu lintas dan tempat-tempat umum.

Peletakkan CCTV di lalu lintas dan tempat umum ini bertujuan untuk merekam dan menyimpan kejadian-kejadian atau pelanggaran aturan agar kelak bisa digunakan sebagai barang bukti yang valid.

Sementara untuk tujuan pribadi, CCTV digunakan untuk mengawasi dan merekam jika ada tindak kejahatan seperti perampokan dan pencurian di rumah pribadi maupun pertokoan.

Penggunaan CCTV pada umumnya legal jika dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Namun, ada beberapa tempat yang tidak bisa ditempatkan CCTV seperti kamar hotel.

Harga Rp 500.000-Rp 2.000.000
Sumber : https://tirto.id/pengertian-cctv-fungsi-cara-kerja-dan-apa-saja-bagiannya-gvyl





Komentar

Postingan populer dari blog ini

DISPENSER

KULKAS

RADIO